NPM : 22211765
Kelas : 2EB12
☺ORGANISASI &
MANAJEMEN KOPERASI☺
ORGANISASI KOPERASI
Setidaknya
dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang digunakan yaitu:
T Rapat Anggota
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
] Menetapkan
Anggaran Dasar / ART.
] Menetapkan
kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
] Menyelenggarakan
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
] Menetapkan
Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta
pengesahan Laporan Keuangan.
] Mengesahkan
Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
] Menentukan
pembagian Sisa Hasil Usaha.
] Menetapkan
keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.
T Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota koperasi dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.
Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota koperasi dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
] Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya
] Membuat dan
mengajukan Rancangan Program Kerja Serta RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi).
] Menyelenggarakan
Rapat Anggota.
] Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
] Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
] Memelihara
daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
] Memberikan
Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.
T Pengawas
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
Fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
Fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
] Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
] Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
] Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
] Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
] Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
] Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
] Memberikan
saran dan pendapat serta usul kepada Pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal
yang menyangkut kehidupan koperasi.
MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap
organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan
melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu
dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu
fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, dan fungsi
pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan
sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
Walaupun tingkat kerumitan pelaksanaan fungsi-fungsi
manajemen beragam antar satu organisasi dengan organisasi lainnya, namun tidak
ada organisasi yang ingin mencapai tujuannya secara efektif. Dan dapat mengelak
dari keharusan melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Hal yang sama berlaku pula
pada koperasi. Hanya dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah
koperasi akan dapat mencapai tujuan-tujuan mulianya secara efektif. Berikut ini
akan kita lihat bagaimana penerapan fungsi-fungsi manajemen tersebut dalam
pengolahan Koperasi.
Koperasi sebagai bentuk badan usaha ynag bergerak
dibidang perekonomian, mempunyai tatanan manajemen yang berbeda dengan badan
usaha non koperasi. Perbedaan tersebut terletak pada asas koperasi yang
bersifat demokratis dimana pengelolaan koperasi adalah dari, oleh dan untuk
anggota. Karena itu dalam tatanan manajemen koperasi Indonesia mempunyai unsur-unsur
: Rapat Anggota, pengurus, pengawas dan manajer.
Dalam manajemen koperasi kekuasaan tertinggi adalah
ditangan rapat anggota, sebab koperasi adalah organisasi dari, oleh dan untuk
anggota. Karena rapat anggota yang pada hakekatnya merupakan suatu kegiatan
organisasi dengan sendirinya tidak dapat mengelola kegiatan-kegiatan koperasi.
Baik pengurus maupun pengawas dipilih oleh anggota-anggota dan bertindak untuk
dan atas nama anggota.
Peranan manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam
mencapai tujuannya, baik tujuan para anggotanya, seperti misalnya untuk
mencapai perbaikan tingkat hidup atau sedikitnya meringankna biaya hidup
sehari-hari, maupun tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal
yang pertama, manajemen merupakan unsur pembuat keputusan yang telah digariskan
oleh rapat anggota. Dalam hal yang kedua, pemerintah menetapkan bahwa koperasi
bertujuan untuk menambah kesejahteraan anggota dan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar