NPM : 22211765
Kelas : 1EB08
☺ Bentuk-bentuk Badan Usaha ☺
♦
Bentuk Badan Yuridis
♣ Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada
segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka
tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
♪ Ciri-ciri utama BUMN
adalah :
♠ Tujuan utama usahanya
adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
♠ Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
♠ Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa
vital.
♠ Mempunyai nama dan
kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta
hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
♠ Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan
ayat dan pasal dalam hukum perdata.
♠ Seluruh atau
sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan
luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
♠ Setiap tahun perusahaan menyusun laporan
tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
♪ BUMN digolongkan menjadi
3 jenis yaitu :
♠ Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan
bukan semata-mata mencari keuntungan.
♠ Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum
bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
♠ Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas
saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik
oleh pihak swasta dan luar negeri.
♣ Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
♪ Firma (Perusahaan
Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit
dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri
maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila
perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan
seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung
bersama.
♠ Kebaikan Firma :
♫ Prosedur pendirian
relatif mudah.
♫ Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena
gabungan modal dimiliki beberapa orang.
♫
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga
keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
♠ Kelemahan Firma :
♫
Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
♫ Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar,
maka firma pun bubar.
♪ Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa
orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan
uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan
uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai
tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu
komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang
bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut
sertakan dalam perusahaan tersebut.
♠ Kebaikan Perseroan Komanditer :
♫ Pendiriannya relatif mudah.
♫ Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
♫ Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
♫ Manajemen dapat didiversifikasikan.
♫ Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
♠ Kelemahan Perseroan Komanditer
♫ Tanggung jawab tidak terbatas.
♫ Kelangsungan hidup tidak terjamin.
♫ Sukar untuk menarik kembali investasinya.
♪ Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta
kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para
pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya
kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun
pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai
pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan
kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu
laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas
pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap
kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut
sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap
utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
♠ Kebaikan Perseroan Terbatas
♫ Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
♫ Terbatasnya
tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun
kekayaan keluarga pemilik.
♫ Saham dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.
♫
Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan
perusahaan.
♫ Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
♠ Kelemahan Perseroan terbatas
♫ Biaya pendirian relatif mahal.
♫ Rahasia tidak terjamin.
♫ Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.
♣ Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi
berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan
anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
♥ Koperasi Sekolah
♥ Koperasi Pegawai Republik Indonesia
♥ KUD
♥ Koperasi Konsumsi
♥ Koperasi Simpan Pinjam
♥ Koperasi Produksi
♥ Koperasi Pegawai Republik Indonesia
♥ KUD
♥ Koperasi Konsumsi
♥ Koperasi Simpan Pinjam
♥ Koperasi Produksi
♠ Prinsip koperasi :
♫ Keanggotaan bersifat suka rela
♫ Pengelolaan bersifat demokratis
Sumber :
Pengantar bisnis karya Agus Arijanto SE
http://lindapraba.ngeblogs.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar