NPM : 22211765
Kelas : 2EB12
☺Pengertian☺
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota
koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi
1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan
badan usaha lain, yaitu:
Anggota koperasi memiliki
identitas ganda
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi
merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa
Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan
andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian
dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si
anggota.
☺Prinsip koperasi☺
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsipkoperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah:
@ Keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela
@ Pengelolaan yang demokratis,
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
T Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
T Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
T Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
T Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
T Kemandirian
T Pendidikan perkoperasian
T Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar