Minggu, 14 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi: Pengertian & Prinsip-Prinsip Koperasi

Nama : Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12



☺Pengertian☺

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.       Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu:
Anggota koperasi memiliki identitas ganda
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.




☺Prinsip koperasi☺

             Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsipkoperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
@  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
@  Pengelolaan yang demokratis,
@  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
@  Kebebasan dan otonomi,
@  Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
T  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
T  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
T  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
T  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
T  Kemandirian
T  Pendidikan perkoperasian
T  Kerjasama antar koperasi

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar