Selasa, 23 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi: Organisasi & Manajemen Koperasi

Nama : Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12




ORGANISASI & MANAJEMEN KOPERASI


ORGANISASI KOPERASI
Setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang digunakan yaitu:

T  Rapat Anggota 

        Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
]  Menetapkan Anggaran Dasar / ART.
]  Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
]  Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
]  Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
]  Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
]  Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
]  Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

T  Pengurus

        Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota koperasi dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.

        Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :

]  Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
]  Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
]  Menyelenggarakan Rapat Anggota.
]  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
]  Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
]  Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
]  Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.

T  Pengawas

        Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.

Fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :

]  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
]  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
]  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
]  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
]  Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
]  Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
]  Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada Pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.



MANAJEMEN KOPERASI
            Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.

            Walaupun tingkat kerumitan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen beragam antar satu organisasi dengan organisasi lainnya, namun tidak ada organisasi yang ingin mencapai tujuannya secara efektif. Dan dapat mengelak dari keharusan melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Hal yang sama berlaku pula pada koperasi. Hanya dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan-tujuan mulianya secara efektif. Berikut ini akan kita lihat bagaimana penerapan fungsi-fungsi manajemen tersebut dalam pengolahan Koperasi.

            Koperasi sebagai bentuk badan usaha ynag bergerak dibidang perekonomian, mempunyai tatanan manajemen yang berbeda dengan badan usaha non koperasi. Perbedaan tersebut terletak pada asas koperasi yang bersifat demokratis dimana pengelolaan koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota. Karena itu dalam tatanan manajemen koperasi Indonesia mempunyai unsur-unsur : Rapat Anggota, pengurus, pengawas dan manajer.

            Dalam manajemen koperasi kekuasaan tertinggi adalah ditangan rapat anggota, sebab koperasi adalah organisasi dari, oleh dan untuk anggota. Karena rapat anggota yang pada hakekatnya merupakan suatu kegiatan organisasi dengan sendirinya tidak dapat mengelola kegiatan-kegiatan koperasi. Baik pengurus maupun pengawas dipilih oleh anggota-anggota dan bertindak untuk dan atas nama anggota.

            Peranan manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai tujuannya, baik tujuan para anggotanya, seperti misalnya untuk mencapai perbaikan tingkat hidup atau sedikitnya meringankna biaya hidup sehari-hari, maupun tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal yang pertama, manajemen merupakan unsur pembuat keputusan yang telah digariskan oleh rapat anggota. Dalam hal yang kedua, pemerintah menetapkan bahwa koperasi bertujuan untuk menambah kesejahteraan anggota dan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar