Kamis, 24 Januari 2013

Ekonomi Koperasi : Permodalan Koperasi

Nama  : Febiola Victorya N
NPM  : 22211765
Kelas  : 2EB12



PERMODALAN KOPERASI



$ KONSEP MODAL

    • Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
        – Modal jangka panjang
        – Modal jangka pendek
    • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten




$ SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

   A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
            • Simpanan Pokok
            • Simpanan Wajib
            • Simpanan Sukarela
            • Modal Sendiri
   B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
            • Modal sendiri (equity capital)
            • Modal pinjaman ( debt capital)




$ SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)


       Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari :
            ^ Simpanan Pokok Anggota,
            ^ Simpanan Wajib,
            ^ Dana Cadangan, dan
            ^ Donasi / Hibah.
       Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari :
            ^ Anggota,
            ^ Koperasi Lainnya,
            ^ Bank atau Lembaga Keuangan Lainnya,
            ^ Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya, serta
            ^ Sumber Lain yang Sah.




$ DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

     • Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
        usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
        diperlukan.

     • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
        yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
        dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.




$ MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

        • Memenuhi kewajiban tertentu
        • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
        • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
        • Perluasan usaha





Sabtu, 17 November 2012

Ekonomi Koperasi : Jenis & Bentuk Koperasi

Nama : Febiola Victorya. N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12



Jenis & Bentuk Koperasi

     
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
     
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerahnya

  • Koperasi Primer
      Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
     Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang   luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Rabu, 14 November 2012

Ekonomi Koperasi : Pola Manajemen Koperasi

Nama ; Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12



Pola Manajemen Koperasi
            Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
T  Rapat Anggota
            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
            Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
û  Menetapkan anggaran dasar koperasi,
û  Menetapkan kebijakan umum koperasi,
û  Menetapkan anggaran dasar koperasi,
û  Menetapkan kebijakan umum koperasi,
û  Memilih serta mengangkat pengurus koperasi,
û  Memberhentikan pengurus, dan
û  Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
            Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil
dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
û  Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
û  Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
û  Penilaian laporan pengawas
û  Menetapkan pembagian SHU
û  Pemilihan pengurus dan pengawas
û  Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
û  Masalah-masalah yang timbul
T  Pengurus
            Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
T  Pengawas
            Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
û  Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
û  Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
û  Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
T  Manajer
Peranan Manajer Koperasi
            Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
û  Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
û  Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
û  Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
û  Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
û  Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sumber : http://Rismaeka.blog

Jumat, 09 November 2012

Ekonomi Koperasi : Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Nama : Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12





SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI


        PENGERTIAN SHU
Menurut Pasal 45 ayat 1, UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
                Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi Biaya, Penyusutan dan Kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

        INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.    Bagian (Persentase) SHU anggota.
3.    Total simpanan seluruh anggota.
4.    Total seluruh transaksi usaha (Volume usaha atau Omzet) yang bersumber dari anggota.
5.    Jumlah simpanan per-anggota.
6.    Omzet atau volume usaha per-anggota.
7.    Bagian (Persentase)SHU untuk simpanan anggota.
8.    Bagian (Persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

        PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Beberapa Prinsip-prinsip Pembagian SHU, sebagai berikut :
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

Sumber :    http://jiahajja.blogspot.com/2012/04/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html

Rabu, 31 Oktober 2012

Ekonomi : Tujuan & Fungsi Koperasi

Nama : Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12




TUJUAN KOPERASI
                                                                                   
            Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.


FUNGSI KOPERASI

            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.



Selasa, 23 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi: Organisasi & Manajemen Koperasi

Nama : Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12




ORGANISASI & MANAJEMEN KOPERASI


ORGANISASI KOPERASI
Setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang digunakan yaitu:

T  Rapat Anggota 

        Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
]  Menetapkan Anggaran Dasar / ART.
]  Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
]  Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
]  Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
]  Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
]  Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
]  Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

T  Pengurus

        Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota koperasi dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.

        Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :

]  Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
]  Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
]  Menyelenggarakan Rapat Anggota.
]  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
]  Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
]  Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
]  Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.

T  Pengawas

        Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.

Fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :

]  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
]  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
]  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
]  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
]  Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
]  Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
]  Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada Pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.



MANAJEMEN KOPERASI
            Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.

            Walaupun tingkat kerumitan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen beragam antar satu organisasi dengan organisasi lainnya, namun tidak ada organisasi yang ingin mencapai tujuannya secara efektif. Dan dapat mengelak dari keharusan melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Hal yang sama berlaku pula pada koperasi. Hanya dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan-tujuan mulianya secara efektif. Berikut ini akan kita lihat bagaimana penerapan fungsi-fungsi manajemen tersebut dalam pengolahan Koperasi.

            Koperasi sebagai bentuk badan usaha ynag bergerak dibidang perekonomian, mempunyai tatanan manajemen yang berbeda dengan badan usaha non koperasi. Perbedaan tersebut terletak pada asas koperasi yang bersifat demokratis dimana pengelolaan koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota. Karena itu dalam tatanan manajemen koperasi Indonesia mempunyai unsur-unsur : Rapat Anggota, pengurus, pengawas dan manajer.

            Dalam manajemen koperasi kekuasaan tertinggi adalah ditangan rapat anggota, sebab koperasi adalah organisasi dari, oleh dan untuk anggota. Karena rapat anggota yang pada hakekatnya merupakan suatu kegiatan organisasi dengan sendirinya tidak dapat mengelola kegiatan-kegiatan koperasi. Baik pengurus maupun pengawas dipilih oleh anggota-anggota dan bertindak untuk dan atas nama anggota.

            Peranan manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai tujuannya, baik tujuan para anggotanya, seperti misalnya untuk mencapai perbaikan tingkat hidup atau sedikitnya meringankna biaya hidup sehari-hari, maupun tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal yang pertama, manajemen merupakan unsur pembuat keputusan yang telah digariskan oleh rapat anggota. Dalam hal yang kedua, pemerintah menetapkan bahwa koperasi bertujuan untuk menambah kesejahteraan anggota dan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Minggu, 14 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi: Pengertian & Prinsip-Prinsip Koperasi

Nama : Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12



☺Pengertian☺

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.       Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu:
Anggota koperasi memiliki identitas ganda
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.




☺Prinsip koperasi☺

             Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsipkoperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
@  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
@  Pengelolaan yang demokratis,
@  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
@  Kebebasan dan otonomi,
@  Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
T  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
T  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
T  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
T  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
T  Kemandirian
T  Pendidikan perkoperasian
T  Kerjasama antar koperasi

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia