Rabu, 31 Oktober 2012

Ekonomi : Tujuan & Fungsi Koperasi

Nama : Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12




TUJUAN KOPERASI
                                                                                   
            Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.


FUNGSI KOPERASI

            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.



Selasa, 23 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi: Organisasi & Manajemen Koperasi

Nama : Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12




ORGANISASI & MANAJEMEN KOPERASI


ORGANISASI KOPERASI
Setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang digunakan yaitu:

T  Rapat Anggota 

        Anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yang tercermin dalam forum Rapat Anggota, sering kali secara teknis disebut RAT (Rapat Anggota Tahunan).
Fungsi Rapat Anggota adalah :
]  Menetapkan Anggaran Dasar / ART.
]  Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
]  Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
]  Menetapkan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan Laporan Keuangan.
]  Mengesahkan Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
]  Menentukan pembagian Sisa Hasil Usaha.
]  Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan, dana pembubaran Koperasi.

T  Pengurus

        Pengurus dipilih dari dan oleh Anggota koperasi dan berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.

        Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :

]  Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
]  Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
]  Menyelenggarakan Rapat Anggota.
]  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas.
]  Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
]  Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
]  Memberikan Pelayanan kepada Anggota Koperasi dan Masyarakat.

T  Pengawas

        Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.

Fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :

]  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
]  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
]  Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
]  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
]  Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
]  Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
]  Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada Pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.



MANAJEMEN KOPERASI
            Manajemen merupakan kebutuhan mutlak bagi setiap organisasi. Sebagaimana diketahui, hakikat manajemen adalah mencapai tujuan melalui tangan orang lain. Pencapaian tujuan melalui tangan orang lain itu dilakukan oleh manajemen dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi pelaksanaan, dan fungsi pengawasan. Dengan demikian, keberhasilan manajemen sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.

            Walaupun tingkat kerumitan pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen beragam antar satu organisasi dengan organisasi lainnya, namun tidak ada organisasi yang ingin mencapai tujuannya secara efektif. Dan dapat mengelak dari keharusan melaksanakan fungsi-fungsi tersebut. Hal yang sama berlaku pula pada koperasi. Hanya dengan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen itulah sebuah koperasi akan dapat mencapai tujuan-tujuan mulianya secara efektif. Berikut ini akan kita lihat bagaimana penerapan fungsi-fungsi manajemen tersebut dalam pengolahan Koperasi.

            Koperasi sebagai bentuk badan usaha ynag bergerak dibidang perekonomian, mempunyai tatanan manajemen yang berbeda dengan badan usaha non koperasi. Perbedaan tersebut terletak pada asas koperasi yang bersifat demokratis dimana pengelolaan koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota. Karena itu dalam tatanan manajemen koperasi Indonesia mempunyai unsur-unsur : Rapat Anggota, pengurus, pengawas dan manajer.

            Dalam manajemen koperasi kekuasaan tertinggi adalah ditangan rapat anggota, sebab koperasi adalah organisasi dari, oleh dan untuk anggota. Karena rapat anggota yang pada hakekatnya merupakan suatu kegiatan organisasi dengan sendirinya tidak dapat mengelola kegiatan-kegiatan koperasi. Baik pengurus maupun pengawas dipilih oleh anggota-anggota dan bertindak untuk dan atas nama anggota.

            Peranan manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai tujuannya, baik tujuan para anggotanya, seperti misalnya untuk mencapai perbaikan tingkat hidup atau sedikitnya meringankna biaya hidup sehari-hari, maupun tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal yang pertama, manajemen merupakan unsur pembuat keputusan yang telah digariskan oleh rapat anggota. Dalam hal yang kedua, pemerintah menetapkan bahwa koperasi bertujuan untuk menambah kesejahteraan anggota dan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Minggu, 14 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi: Pengertian & Prinsip-Prinsip Koperasi

Nama : Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12



☺Pengertian☺

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.       Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu:
Anggota koperasi memiliki identitas ganda
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.




☺Prinsip koperasi☺

             Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsipkoperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
@  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
@  Pengelolaan yang demokratis,
@  Partisipasi anggota dalam ekonomi,
@  Kebebasan dan otonomi,
@  Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
T  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
T  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
T  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
T  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
T  Kemandirian
T  Pendidikan perkoperasian
T  Kerjasama antar koperasi

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia


Kamis, 11 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi: Konsep, Aliran & Sejarah Koperasi


☺KONSEP KOPERASI☺

          Munkner dari University of Manburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Berikut Konsep-Konsep Kopersi :

ª     KONSEP KOPERASI BARAT
          Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

ª     KONSEP KOPERASI SOSIALIS
          Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

ª     KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
          Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.





☺Aliran Koperasi☺

Berikut ini adalah alirran-aliran koperasi, yaitu :
û  Aliran Yardstick
Yaitu:
S  Dijumpai pada Negara-Negara ber-ideologo kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk Mengimbangi, Menetralisasikan & Mengkoreksi.
S  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri.
S  Pengaruh aliran ini sangat kuat terutama di Negara-Negara Barat dimana industr4i berkembang dengan pesat seperti di AS, Perancis, Swedia Denmark, Jerman, Belanda, Dll.

û  Aliran Sosialis
Yaitu :
S  Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui Organisasi Koperasi.
S  Prngaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-Negara Eropa Timur & Rusia.

û  Aliran Persemakmuran (Common Wealth)
Yaitu:
S  Koperasi sebagai alat yang efisien & efektif, dalam meningkatkan Kualitas Ekonomi Masyarakat.
S  Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategisdan memegang peranan utama dalam struktur Perekonomian Masyrakat.
S  Hubungan pemerintah dengan gerakan Koperasi besifat “Kemitraan (Partnership)”, dimana pemerintah bertanggungjawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.






☺Sejarah koperasi di Indonesia☺

          Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
          Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Banktersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musimpanen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:

       Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.

       Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.

       Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia