Jumat, 03 Mei 2013

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Hukum Dagang


Nama : Febiola Victorya Novayanti
NPM   : 22211765
Kelas  : 2EB12



Hukum Dagang di Indonesia


            Artikel mengenai hukum dagang di Indonesia ini merupakan kelanjutan dari artikel yang telah kami buat sebelumnya yang berjudul Sejarah Hukum Dagang. Melalui artikel ini kami bermaksud memberikan sedikit penjelasan mengenai sejarah hukum dagang di Indonesia dan perkembangannya serta kesulitan pada masa awal berlakunya hukum dagang di Indonesia.

Masuknya Hukum Dagang di Indonesia

            Kodifikasi hukum prancis pada tahun 1807 dinyatakan berlaku di Netherlands sampai pada tahun 1838. Dalam perkembangannya, Pemerintah Netherlands ternyata menginginkan adanya hukum dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 kitab, akan tetapi di dalamnya tidak lagi mengakui pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan, akan tetapi perkara perdagangan diselesaikan melalui pengadilan biasa.
            Usul KUHD Belanda iniliah yang dijadikan sebagai KUHD Belanda pada tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi, maka KUHD Netherlands 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia pada tahun 1848.
            Pada akhir abad 19, Prof. Mollengraaff merencanakan suatu undang-undang kepailitan yang akan menggantikan buku IIII KUHD Netherlands. Rancangan Mollengraaff ini kemudian berhasil dijadikan undang-undang kepailitan tahun 1893 dan berlaku pada tahun 1896.
            Berdasarkan asas konkordansi pula sehinga perubahan tersebut juga diadakan di Indonesia pada tahun 1906. Pada tahun 1906 itulah kitab III Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri. Sehingga semenjak tahun 1906 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia hanya terdiri atas dua kitab saja, yakni Kitab I yang berjudul tentang Dagang Umumnya dan Kitab II yang berjudul tentang Hak-hak dan Kewajiban yang Terbit dari Pelayaran.

Perubahan Hukum Dagang di Indonesia

            Ada yang berpendapat bahwa penggunaan istilah hukum dagang sudah tidak tepat lagi. Pendapat ini didasarkan pada Wet (Undang-Undang Belanda) tanggal 12 Juli 1934 yang menghapuskan seluruh Bab I dari Kitab I KUHD Pasal 2 sampai Pasal 5 mengenai pedagang dan perbuatan dagang dan menggantikannya dengan istilah perusahaan dan perbuatan perusahaan. Dengan demikian akan lebih tepat bila menggunakan istilah hukum perusahaan.
            Seperti yang pernah kami urai dalam artikel sebelumnya bahwa dahulu ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum dagang adalah hukum pedagang. Pendapat tersebut terlaksana dalam pasal 2 (lama) KUHD yang menyatakan bahwa pedagang-pedagang adalah mereka yang menjalankan perbuatan-perbuatan dagang sebagai pekerjaannya sehari-hari.
            Dalam pasal 2 (lama) dikemukakan bahwa perbuatan-perbuatan dagang ialah pada umumnya perbuatan-perbuatan mengenai pembelian barang-barang untuk dijual lagi, baik secara besar-besaran maupun secara kecil-kecilan, baik secara mentah atau kasar maupun setelah dikerjakan ataupun hanya untuk disewakan pemakaiannya saja.
            Dalam pasal 4 (lama) pengertian perbuatan dagang tersebut diperluas dan pasal 5 (lama) mengatur tentang kewajiban-kewajiban yang timbul karena kerusakan kapal dan lain sebagainya. Adapun maksud pembuat undang-undang adalah bahwa pasal 2 sampai dengan pasal 5 (lama) dari KUHD itu merupakan perincian yang lengkap (unsur kodifikasi), sehingga tidak ada lagi lain-lain perbuatan dagang dan perikatan dagang di luar pasal-pasal tersebut.
Namun pengaturan tersebut telah menimbulkan kesulitan pada waktu itu, antara lain:
1.      Perdagangan dalam hal barang-barang tetap yang banyak terjadi dalam masyarakat tidak dimasukkan dalam pengertian perdagangan menurut pasal tersebut dalam KUHD;
2.      Sangat sukar menentukan apakah suatu perbuatan termasuk perbuatan dagang menurut perumusan KUHD atau tidak dan menentukan apakah seseorang itu adalah pedagang dan bukan pedagang;
3.      Apabila terjadi bahwa didalam suatu perjanjian tidaklah buat kedua pihak merupakan suatu perbuatan dagang, misalnya seorang partikelir (swasta) membeli sebuah sepeda dari seorang pedagang sepeda.
            Garis besar kesulitan inilah yang membuat pihak penguasa peraturan untuk sebanyak mungkin melenyapkan perbedaan hukum antara golongan pedagang dan dalam arti yang disebutka dalam KUHD dengan golongan-golongan lainnya.
            Demikianlah, di Netherlands dalam tahun 1934 terjadi perubahan dalam hukum dagang yang dilakukan dengan Wet tanggal 2 Juli 1934 (Stb. 1934 No. 347). Dengan undang-undang inilah (yang mulai berlaku 1 Januari 1935) dilenyapkan pengertian-pengertian menurut KUHD tentang Pedagang, perbuatan dan perikatan dagang yang sebelum berlakunya Wet tersebut merupakan hukum pedagang.
            Melalui Wet 2 Juli 1934 tersebut, dihapuskan seluruh Bab I dari Kitab I KUHD dan sebagai gantinya dimasukkan istilah perusahaan dan perbuatan perusahaan. Akan tetapi dalam undang-undang ini tidak dimasukkan penjelasan resmi tentang istilah perusahaan dan perbuatan perusahaan, sehingga hal tersebut harus diserahkan ke dunia keilmuan dan yurisprudensi.
            Perubahan yang terjadi di Netherlands dalam tahun 1934 itu berdasarkan asas konkordansi (vide pasal 75 R.R.) di Indonesia diadakan pula perubahan dengan Stb. 1938 No. 276 yang mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 1938.
            Perlu ditambahkan bahwa sebelum berlakunya Stb. 1934/347 di Netherlands dan Stb. 1938/276 di Indonesia, KUHD telah pernah mengalami perubahan sebelumnya dalam Bab II Kitab I KUHD mengenai Pasal 6 tentang Pembukaan. Perubahan dalam pasal 6 KUHD ini dilakukan dengan Stb. 1927 No. 146 pada 9 Juni 1927.
            Singkatnya, perubahan ketentuan mengenai hukum dagang di Netherlands pada masa itu berdasarkan asas konkordansi membawa perubahan pula bagi hukum dagang di Indonesia.
Itulah sekilas mengenai hukum dagang di Indonesia. Artikel mengenai hukum dagang di Indonesia ini disadur dari buku yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia yang ditulis oleh Prof. Drs. C.S.T. Kansil, SH dan Christine S.T. Kansil, SH.MH., yang diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta, tahun 2010.
            Demikianlah artikel mengenai hukum dagang di Indonesia ini dibuat. Semoga materi mengenai hukum dagang di Indonesia ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


Komentar :
                  Seharusnya Indonesia tidak perlu mengikuti perubahan peraturan Hukum dagang yang berada di Netherlands, Belanda. Kita dapat membuat sendiri Peraturan Hukum Dagang Negeri kita dengan seksama, dan penuh tanggung jawab, Jangan hanya menjadi pengikut Negara lain, Jadikanlah negeri kita ini jadi panutan untuk Negara lainnya.

Sabtu, 27 April 2013

Kamis, 28 Maret 2013

ASPEK HUKUM Dalam EKONOMI : YLKI

Nama : Febiola Victorya Novayanti
NPM  : 22211765
Kelas : 2EB12





            Saya akan membahas artikel tentang YLKI : Harga Bawang Terkontaminasi Hasil Pertanian Asing. Tapi sebelum kita masuk untuk membahas artikel tersebut lebih baik kita mengenal dulu YLKI itu seperti apa.

                Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.

                   Begitulah ulasan singkat tentang YLKI. Nah, sekarang mari kita mulai artikel tentang YLKI : Harga Bawang Terkontaminasi Hasil Pertanian Asing.

 YLKI : HARGA BAWANG TERKONTAMINASI HASIL PERTANIAN ASING


                 Pekanbaru (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau menyatakan mahalnya harga bawang di sejumlah pasar dalam negeri disebabkan terkontaminasi oleh hasil pertanian asing yang kemudian memonopoli harga.

                         "Satu hal yang harus dipahami, bahwa kebutuhan bawang di dalam negeri sangat besar mengingat produk pertanian satu ini telah menjadi bahan kebutuhan pokok yang wajib bagi masyarakat," kata Direktur YLKI Riau Sukardi Ali Zahar dihubungi Pekanbaru, Rabu.

                        Namun, kata dia, kebutuhan yang begitu besar tidak diimbangi dengan lahan pertanian yang masih relatif sempit sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan secara utuh.

                 Kondisi demikian, kata dia, kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang membuka peluang usaha di bidang impor khusus bahan kebutuhan pokok.

                "Maka, didatangkan bawang-bawang dari berbagai negara penghasil seperti Birma, Thailand hingga Malaysia dan lainnya," kata dia.

                    Beberapa daerah termasuk Provinsi Riau, lanjutnya, bahkan telah ketergantungan dengan bawang impor tersebut.

                    Hal itu menurut dia dapat dilihat dari banyaknya bawang-bawang impor yang membanjiri sejumlah pasar tradisional yang ada di berbagai kabupaten dan kota termasuk Pekanbaru.

               "Memang, disatu sisi masuknya bawang impor tersebut menguntungkan karena menurut hukum ekonominya, ketika pasokan berlimpah maka harga produk tersebut akan ikut melemah atau turun," katanya.

                 Namun, demikian Sukardi, jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada pembatasan kuota untuk produk sembako impor, maka harga-harga bawang di pasar dalam negeri akan terkontaminasi dengan murahnya harga bawang yang merupakan hasil pertanian negara asing.

                             "Hasilnya, harga bawang hasil pertanian lokal kalah bersaing dengan bawang impor sehingga para petani berlahan melakukan alihfungsi lahannya," kata dia.

                          Kondisi tersebut menurut dia akan sangat merugikan masyarakat, terlebih ketika bawang impor tersebut justru tersendat pasokannya.

                            Akibatnya, kata dia, maka terjadi kenaikan harga bawang yang gila-gilaan seperti yang terjadi saat ini.

                         "Untuk itu, sebaiknya pemerintah tetap memakai pola kesejahteraan petani lokal untuk swasembada ragam produk sembako. Jangan ketergantungan dengan bahan kebutuhan pokok dari negara asing yang tentunya sangat merugikan," katanya.

                        Terlebih, demikian Sukardi, untuk kasus mahalnya harga bawang saat ini, harus menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi pemerintah untuk kedepannya memberikan ruang bagi para petani lokal untuk mampu bersaing dalam pasar internasional, bukan hanya bersaing di negeri sendiri.

                               "Apa yang kurang, negara ini begitu luas, tinggal bagaimana pemerintah memeta-metakan mana yang lahan khusus tanaman bawang dan mana yang lahan khusus tanaman kelapa sawit," katanya.

                     Menurut dia, jika diikuti terus kemauan sebagian masyarakat yang hanya mementingkan keuntungan sementara, justru menyulitkan negara ini dalam melepaskan diri dari produk-produk asing yang sebenarnya menjadi kebutuhan sampai mati oleh rakyat. 

 SUMBER : http://www.antaranews.com/berita/363085/ylki-harga-bawang-terkontaminasi-hasil-pertanian-asing



KOMENTAR    :

 Menurut saya apa yang sudah dibicarakan oleh Direktur YLKI benar adanya. Dan untuk pemerintah sebaiknya dahulukan bawang hasil para petani dalam negeri, supaya para petani tidak kebingungan dalam pencaharian nafkah mereka. Dan supaya masyarakat yang berada di dalam negeri bisa mencicipi hasil jeri payah para petani dengan hasil bawang lokalnya tersebut.. Dan sekarang bagaimana pemerintah saja untuk dapat mengkoordinasikannya, dan jangan hanya memikirkan keuntungan....................

Kamis, 24 Januari 2013

Ekonomi Koperasi : Permodalan Koperasi

Nama  : Febiola Victorya N
NPM  : 22211765
Kelas  : 2EB12



PERMODALAN KOPERASI



$ KONSEP MODAL

    • Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
        – Modal jangka panjang
        – Modal jangka pendek
    • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten




$ SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI

   A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
            • Simpanan Pokok
            • Simpanan Wajib
            • Simpanan Sukarela
            • Modal Sendiri
   B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
            • Modal sendiri (equity capital)
            • Modal pinjaman ( debt capital)




$ SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)


       Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari :
            ^ Simpanan Pokok Anggota,
            ^ Simpanan Wajib,
            ^ Dana Cadangan, dan
            ^ Donasi / Hibah.
       Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari :
            ^ Anggota,
            ^ Koperasi Lainnya,
            ^ Bank atau Lembaga Keuangan Lainnya,
            ^ Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya, serta
            ^ Sumber Lain yang Sah.




$ DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

     • Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
        usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
        diperlukan.

     • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
        yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan
        dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.




$ MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

        • Memenuhi kewajiban tertentu
        • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
        • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
        • Perluasan usaha





Sabtu, 17 November 2012

Ekonomi Koperasi : Jenis & Bentuk Koperasi

Nama : Febiola Victorya. N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12



Jenis & Bentuk Koperasi

     
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
     
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerahnya

  • Koperasi Primer
      Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
     Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang   luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Rabu, 14 November 2012

Ekonomi Koperasi : Pola Manajemen Koperasi

Nama ; Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12



Pola Manajemen Koperasi
            Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
T  Rapat Anggota
            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas.
            Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
û  Menetapkan anggaran dasar koperasi,
û  Menetapkan kebijakan umum koperasi,
û  Menetapkan anggaran dasar koperasi,
û  Menetapkan kebijakan umum koperasi,
û  Memilih serta mengangkat pengurus koperasi,
û  Memberhentikan pengurus, dan
û  Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
            Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil
dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
û  Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
û  Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
û  Penilaian laporan pengawas
û  Menetapkan pembagian SHU
û  Pemilihan pengurus dan pengawas
û  Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
û  Masalah-masalah yang timbul
T  Pengurus
            Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
T  Pengawas
            Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
û  Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
û  Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
û  Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
T  Manajer
Peranan Manajer Koperasi
            Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
û  Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
û  Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
û  Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
û  Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
û  Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sumber : http://Rismaeka.blog

Jumat, 09 November 2012

Ekonomi Koperasi : Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Nama : Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12





SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI


        PENGERTIAN SHU
Menurut Pasal 45 ayat 1, UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
                Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi Biaya, Penyusutan dan Kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

        INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.    Bagian (Persentase) SHU anggota.
3.    Total simpanan seluruh anggota.
4.    Total seluruh transaksi usaha (Volume usaha atau Omzet) yang bersumber dari anggota.
5.    Jumlah simpanan per-anggota.
6.    Omzet atau volume usaha per-anggota.
7.    Bagian (Persentase)SHU untuk simpanan anggota.
8.    Bagian (Persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

        PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Beberapa Prinsip-prinsip Pembagian SHU, sebagai berikut :
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

Sumber :    http://jiahajja.blogspot.com/2012/04/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html