NPM : 22211765
Kelas : 2EB12
☺SISA HASIL USAHA (SHU)
KOPERASI☺
♥
PENGERTIAN SHU
Menurut Pasal 45 ayat 1, UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi Biaya, Penyusutan dan Kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
♥
INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku.
2. Bagian
(Persentase) SHU anggota.
3. Total
simpanan seluruh anggota.
4. Total
seluruh transaksi usaha (Volume usaha atau Omzet) yang bersumber dari anggota.
5. Jumlah
simpanan per-anggota.
6. Omzet
atau volume usaha per-anggota.
7. Bagian
(Persentase)SHU untuk simpanan anggota.
8. Bagian
(Persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
♥
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Beberapa Prinsip-prinsip Pembagian SHU,
sebagai berikut :
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Sumber
: http://jiahajja.blogspot.com/2012/04/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar