Jumat, 09 November 2012

Ekonomi Koperasi : Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Nama : Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12





SISA HASIL USAHA (SHU) KOPERASI


        PENGERTIAN SHU
Menurut Pasal 45 ayat 1, UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
                Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi Biaya, Penyusutan dan Kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

        INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.    SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.    Bagian (Persentase) SHU anggota.
3.    Total simpanan seluruh anggota.
4.    Total seluruh transaksi usaha (Volume usaha atau Omzet) yang bersumber dari anggota.
5.    Jumlah simpanan per-anggota.
6.    Omzet atau volume usaha per-anggota.
7.    Bagian (Persentase)SHU untuk simpanan anggota.
8.    Bagian (Persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

        PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Beberapa Prinsip-prinsip Pembagian SHU, sebagai berikut :
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

Sumber :    http://jiahajja.blogspot.com/2012/04/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar