Nama ; Febiola Victorya N
NPM : 22211765
Kelas : 2EB12
☺Pola
Manajemen Koperasi☺
Manajemen adalah suatu ilmu yang
mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan
menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk
mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik,
agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
T
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari
kelas-kelas.
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali
dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan
dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar
rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di
sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan
semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat
anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
û Menetapkan anggaran
dasar koperasi,
û Menetapkan kebijakan
umum koperasi,
û Menetapkan anggaran
dasar koperasi,
û Menetapkan kebijakan
umum koperasi,
û Memilih serta mengangkat
pengurus koperasi,
û Memberhentikan pengurus,
dan
û Mengesahkan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota
koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum
memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak
dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir
dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam
pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah
mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota
koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat
menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota
luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika
koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum
rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika
tidak, maka keputusan yang diambil
dianggap tidak sah dan tidak
mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat
anggota tahunan
û
Penilaian
kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
û
Neraca
tahunan dan perhitungan laba rugi.
û
Penilaian
laporan pengawas
û
Menetapkan
pembagian SHU
û
Pemilihan
pengurus dan pengawas
û
Rencana
kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
û
Masalah-masalah
yang timbul
T
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih
seluruh anggota Pengurus darikalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya
terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri
tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat
ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam
hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih
menjadi anggota pengurus koperasi.
T Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi
pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas
tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang
dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan
RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
û Pengawas koperasi
berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
û Pengawas wajib membuat
laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada
pihak ketiga.
û Pengawas koperasi
meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
T Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai
pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
û Sebagai pelaksana dari
kebijakan pengurus.
û Menetapkan struktur
organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
û Dapat bekerja terus
seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota,
sekalipun ada penggantian pengurus.
û Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
û Pendapatan Sistem
Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban
lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Sumber
: http://Rismaeka.blog